SOSIALISASI DAN SOFT LAUNCHING E-ABSENSI DAN E-KINERJA DI LINGKUP ORGANISASI

Berita, Pengumuman

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian yang efektif dan efisien serta untuk mendukung program e-goverment, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaimana  dalam memanfaatkan teknologi informasi dengan mengadakan aplikasi e-absensi, dan e-kinerja, menindaklanjuti hal tersebut, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana pada hari senin (11/01/2021) telah dilaksanakan acara Sosialisasi dan Launching Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Berbasis e-absensi dan e-Kinerja di Pemerintah Kabupaten Kaimana

Program e-absensi  dan e-kinerja, yang merupakan bagian dari e-goverment juga memiliki harapan untuk kedepannya bisa terkoreksi dengan pemberian TPP PNS Kabupaten Kaimana sehingga bisa diketahui jumlah penerimaan masing-masing pegawai secara online.

Adapun e-absensi, mengajak setiap Pegawai Negeri Sipil melakukan absensi di masing-masing Perangkat Daerah yang tersambung secara online dengan Operator sehingga bisa diketahui tingkat kehadiran Pegawai pada tiap hari kerjanya.
dan juga e- Kinerja, akan mengharuskan setiap masing-masing Pegawai Negeri Sipil membuat Target Kinerja masing-masing sesuai dengan kegiatannya dan membuat capaian kinerja atau realisasi kegiatan di akhir tahun ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaimana  secara online.

Penjabat Sekretaris Daerah dalam Sosialisai e-absensi dan e-kinerja
di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana

Melalui kegiatan ini Penjabat Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana Luther Rumpumbo, S.Pd, MM.  dalam sambutannya berharap aplikasi ini dapat disoialisasikan pada setiap Pegawai Negeri Sipil agar dapat diterapkan aktif pada bulan Februari mendatang ,  Beliau berharap e-absensi dan e-Kinerja dapat menjawab permasalahan pegawai terkait mampu menjadi media acuan  dalam rangka meningkatkan kapabilitas Sumber Daya Aparatur Sipil Negara terhadap situasi di Lingkungan Perangkat Daerah lebih cepat dan profesional untuk meningkatkan mutu kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Sekda, Hal ini wajib dilikuti oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, karena dasar hukumnya sangat jelas yakni: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government; Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim korrdinasi Telematika Indonesia; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS); Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang dikenal dengan ASN; Peraturan MENPANRB nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Peraturan Bupati Kaimana Nomor 25 A Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *