1. Tugas Pokok :

  • Melakukan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur dilingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

2. Fungsi :

  • Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan dan anggaran serta pelaporan;
  • Penyiapan penyusunan rancangan produk hukum daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset
  • Pengelolaan urusan umum dan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, dan urusan ASN
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya Dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan