1. Tugas Pokok :
- Melakukan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur dilingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
2. Fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan dan anggaran serta pelaporan;
- Penyiapan penyusunan rancangan produk hukum daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset
- Pengelolaan urusan umum dan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, dan urusan ASN
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya Dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan