1. Tugas Pokok:

  • Membantu Kepala Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan melaksanakan tugaspenilaian dan evaluasi kinerja ASN daerahdengan cara merencanakan, mengoordinasikan, mendistri-busikan tugas, menyelia, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tu-gas sehingga tugas dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

2. Fungsi :

  • Menyusun rencana kerja Subbidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja ber-dasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan se-bagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbidang berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
  • Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi pe-tunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kiner-ja.
  • Melaksanakan penyiapan bahan penilaian dan evaluasi kinerja aparaturberdasarkan hasil kajian untuk ketepatan pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan pengolahan data dan informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatursesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku untuk keberhasilan tugas
  • Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaima-na mestinya.
  • Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka men-dukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbidang berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui ting-kat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
  • Menyelia penyiapan bahan penyusunan SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  • Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketu-gasan.
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsa-han naskah dinas di bidang ketugasan.
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang sesuai prosedur dan ke-tentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.