Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari:

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, yang terdiri dari:
    • Sub.Bagian Umum dan Kepegawaian 
    • Sub.Bagian Perencanaan dan keuangan;
  3. Bidang Pengadaan dan Informasi, terdiri dari:
    • Sub.Bidang Pengadaan;
    • Sub.Bidang Data dan Informasi.;
    • Sub. Bidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara
  4. Bidang Mutasi  dan Promosi, terdiri dari:
    • Sub.Bidang Mutasi;
    • Sub.Bidang Kepangkatan dan Pensiun;
    • Sub . Bidang Pengembangan Karier dan Promosi.
  5. Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja  Aparatur dan Penghargaan, terdiri dari:
    1. Sub.Bidang Pengembangan Kompetensi;
    2. Sub.Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja;
    3. Sub. Bidang Disiplin dan Penghargaan.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.