1. Tugas Pokok:

  • Membantu Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi melaksanakan tugaspengadaan pegawai ASN dan PPPK dae-rah dengan cara merencanakan, mengoordinasikan, mendis-tribusikan tugas, menyelia, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sehingga tugas dapat terlaksana se-bagaimana mestinya.

2. Fungsi :

  • Menyusun rencana kerja Subbidang Pengadaan ber-dasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbidang berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
  • Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
  • Melaksanakan penyusunan rencana formasi pegawai sesuai analisa formasi jabatan agar didapatkan kebutuhan dan spesifikasi yang tepat
  • Melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengadaan pegawai, yang meliputi penyusunan jadwal kegiatan, mengumumkan pendaftaran dan persyaratan administrasi, melaksanakan tes kemampuan dan pengetahuan, kesehatan dan persyaratan lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku untuk ketepatan tugas
  • Melaksanakan proses pengusulan NIP, pengangkatan CPNS, serta penetapan PNS sesuai ketentuan perundangan yang berlaku untuk ketepatan tugas.
  • Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  • Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait da-lam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedi-nasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbidang berdasarkan rencana dan realisas-inya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan
  • Menyelia penyiapan bahan penyusunan SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketu-gasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  • Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk mening-katkan produktivitas kerja, pengembangan karier, ser-ta kualitas kinerja.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk me-nyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bi-dang ketugasan.
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.