KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
1. Tugas Pokok :
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
2. Fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis bidang Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.