KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

1.  Tugas Pokok :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang   kepegawaian, pendidikan dan pelatihan   berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan 

2.  Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan 
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas  dukungan teknis bidang Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi  penunjang  Urusan Pemerintahan Daerah bidang Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan 
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.