1. Tugas Pokok :
- Melaksanakan kebijakan teknis Bidang Mutasi dan promosi Kepegawaian, menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pengangkatan serta pemindahan aparatur sipil negara
2. Fungsi:
- Mengatur persiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja bidang mutasi dan promosi
- Mengevaluasi kebijakan dan penyusunan bahan petunjuk teknis mutasi dan promosi aparatur sipil negara
- Merencanakan operasional pembinaan dan petunjuk pelaksanaan serta administrasi mutasi dan promosi aparatur sipil negara
- Mengatur persiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang mutasi dan promosi aparatur sipil negara
- Merencanakan operasional dalam rangka pelaksanaan kepangkatan aparatur sipil negara dan pengangkatan pejabat fungsional
- Mengatur penetapan kenaikan gaji berkala dan tunjangan bagi aparatur sipil negara
- Mengatur persiapan bahan pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang mutasi dan promosi
- Mengevaluasi kinerja bawahan
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.