1. Tugas Pokok :

  • Melaksanakan kebijakan teknis Bidang Mutasi dan promosi Kepegawaian, menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pengangkatan serta pemindahan aparatur sipil negara

2. Fungsi:

  • Mengatur persiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja bidang mutasi dan promosi
  • Mengevaluasi kebijakan dan penyusunan bahan petunjuk teknis mutasi dan promosi aparatur sipil negara
  • Merencanakan operasional pembinaan dan petunjuk pelaksanaan serta administrasi mutasi dan promosi aparatur sipil negara
  • Mengatur persiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang mutasi dan promosi aparatur sipil negara
  • Merencanakan operasional dalam rangka pelaksanaan kepangkatan aparatur sipil negara dan pengangkatan pejabat fungsional
  • Mengatur penetapan kenaikan gaji berkala dan tunjangan bagi aparatur sipil negara
  • Mengatur persiapan bahan pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang mutasi dan promosi
  • Mengevaluasi kinerja bawahan
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.