1. Tugas Pokok:
- Membantu Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi melaksanakan tugaspengelolaan data informasi kepega-waian dengan cara merencanakan, mengoordinasikan, mendistribusikan tugas, menyelia, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sehingga tugas dapat ter-laksana sebagaimana mestinya.
2. Fungsi:
- Menyusun rencana kerja Subbidang Data dan Informasi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasionalSubbidangberdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
- Melaksanakan penyusunan dan pengendalian sara-na, prasarana, konten serta fasilitasi perkembangan sistim informasi kepegawaian sesuai kebutuhan un-tuk mendukung tertib administrasi kepegawaian.
- Melaksanakan penghimpunan, pengolahan, pemeli-haraan dan pengamanan data informasi dibidang kepegawaian sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku untuk ketepatan tugas
- Melaksanakan koordinasi, konsolidasi, integrasi, sinkronisasi dan standarisasi dalam menyelenggara-kan pelayanan informasi kepegawaian daerah
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mesti-nya.
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait da-lam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedi-nasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbidang berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bi-dang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk me-nyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.