1. Tugas Pokok:

  • Membantu Kepala Bidang Mutasi dan Promosi melaksanakan tugaspelayanan kepangkatan dan pensiun ASN daerah dengan cara merencanakan, mengoordinasikan, mendistribusikan tugas, menyelia, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas se-hingga tugas dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

2. Fungsi :

  • Menyusun rencana kerja Subbidang Kepangkatan dan Pensiun berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasionalSubbidangberdasarkan skala prioritas untuk pe-doman pelaksanaan tugas
  • Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
  • Melaksanakan penjagaan, verifikasi, usulan berkas dan proses kepangkatan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku un-tuk tertib administrasi.
  • Melaksanakan pelayanan administrasi penerbitan keputusan penerbitan keputusan pensiun normal, pensiun dini/cacat/meninggal dunia dan penerbitan pensiun jan-da/duda ASN daerah sesuai pedoman yang berlaku untuk ketepatan tugas
  • Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  • Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbidang berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan
  • Menyelia penyiapan bahan penyusunan SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  • Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kiner-ja.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungja-waban dan bahan rencana yang akan dating
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.