1. Tugas Pokok :

  • Membantu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan sub urusan pemerintahan di Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dengan cara merencanakan, mengoordinasikan, mendistribusikan tugas, membina, menyelia, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sehingga tugas dapat terlaksana secara berdayaguna dan berhasilguna.

2. Fungsi :

  • Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang Pengem-bangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Kepega-waian berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bi-dang Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghar-gaanberdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi pe-tunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifi-tas kinerja.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas analis kebutuhan diklat dalam rangka pengembangan kapasitas kompetensi ASN daerah sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan SDM daerah
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas evaluasi dan penilaian kinerja ASN daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan ASN daerah yang kompetitif.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas peningkatan kualitas ASN daerah melalui peningkatan disiplin dan pemberian penghargaan bagi ASN daerah yang berprestasi.
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan diklat pegawai
  • Mengkoordinasikan Grand Design kebutuhan organisasi sesuai basic/latar belakang pendidikan.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan ikatan dinas melalui program tugas atau izin belajar
  • Mengkoordinasikan pengembangan dan pelaksanaan diklat pra-jabat dan dalam jabatan serta teknis fungsional
  • Mengkoordinasikan pengangkatan atau penyetaraan ijazah bagi PNS
  • Menyelia pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dengan mengarahkan bawa-han untuk optimalisasi tugas.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghar-gaan agar dapat berjalan efisien dan efektif
  • Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan in-stansi.
  • Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produk-tivitas kerja, pengembangan karier.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rang-ka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bi-dang ketugasan.
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.