1. Tugas Pokok:

  • Membantu Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi melaksanakan tu-gasfasilitasi profesi aparatur sipil negara dengan cara merencanakan, mengoordinasikan, mendistribusikan tugas, menyelia, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sehingga tugas dapat terlaksana se-bagaimana mestinya.

2. Fungsi:

  • Menyusun rencana kerja Subbidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasionalSubbidangberdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
  • Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan mem-beri petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
  • Melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya) dalam rangka mendukung ketu-gasan ASN daerah.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian sesuai ketentuan yang berlaku un-tuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN
  • Melaksanakan koordinasi tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan dan lembaga profesi ASN untuk keterpaduan dalam pelaksanaan tugas.
  • Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan me-meriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas ter-laksana sebagaimana mestinya.
  • Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbidang berdasarkan rencana dan realisasinya untuk menge-tahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pim-pinan
  • Menyelia penyiapan bahan penyusunan SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  • Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk ke-absahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan ba-han rencana yang akan dating
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.