BKPSDM KAIMANA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana melalui BKPSDM dalam rangka meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil Eselon II/b di Kabupaten Kaimana, melalui Ketua Panitia Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Drs. Donal R. Wakum mengeluarkan Pengumuman Nomor : 01/PAN-EVKIN/JPTP/IV/202, tentang Evaluasi Kinerja Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Kaimana Tahun 2023 sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Pengumuman, Pengantar dan Form Daftar Riwayat Hidup serta Form Critical Incident terlampir dapat diakses pada link-link berikut di bawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1huLqg78SYG4mn2XpRsE3TJZyZv4emzGr/view?usp=share_link
https://drive.google.com/file/d/1zb3PFnA6G5ZqFal_9VTrpeMJfM6TupWS/view?usp=share_link