1. Tugas Pokok :

  • Membantu Kepala Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan melaksanakan tugaspengembangan dan peningkatan kompetensi ASN daerahdengan cara merencanakan, mengoordinasikan, mendistribusikan tugas, menyelia, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sehingga tugas dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

2. Fungsi :

  • Menyusun rencana kerja Subbidang Pengembangan Kompetensi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasionalSubbidangberdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
  • Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan mem-beri petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
  • Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan pengembangan kompetensi ASN daerah berdasarkan hasil kajian untuk ketepatan pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan fasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi peg-awai melalui diklat penjenjangan, teknis dan fungsional sesuai kebutuhan peningkatan kompetensi SM Daerah
  • Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan me-meriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas ter-laksana sebagaimana mestinya.
  • Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbidang berdasarkan rencana dan realisasinya untuk menge-tahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pim-pinan
  • Menyelia penyiapan bahan penyusunan SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  • Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rang-ka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bi-dang ketugasan.
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan ba-han rencana yang akan dating
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.