1. Tugas Pokok :

  • Membantu Kepala Bidang Mutasi dan Promosi melaksanakan tu-gaspengembangan karir dan promosi ASN daerah dengan cara me-rencanakan, mengoordinasikan, mendistribusikan tugas, menyelia, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sehingga tugas dapat terlaksana sebagaimana mestinya

2. Fungsi :

  • Menyusun rencana kerja Subbidang Pengembangan Karir dan Promosi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasion-alSubbidangberdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
  • Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
  • Melaksanakan penyusunan pedoman pola dan metode pengembangan karierdan kompetensi ASN daerah ber-dasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk mewujudkan pola karier yang tepat sesuai kebutuhan dae-rah.
  • Melaksanakan penyiapan bahan analisis, verifikasi berkas usulan promosi serta konsep seleksi jabatan bagi ASN dae-rah sesuai pedoman yang berlaku untuk ketepatan tugas
  • Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  • Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbidang berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambi-lan keputusan pimpinan
  • Menyelia penyiapan bahan penyusunan SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  • Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  • Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masa-lah di bidang ketugasan.
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya un-tuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggung-jawaban dan bahan rencana yang akan dating
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.