1. Tugas Pokok :

  • Membantu Kepala Bidang Mutasi dan Promosi melaksanakan tugas pelayanan perpindahan dan mutasi kepegawaian ASN daerah dengan cara merencanakan, mengoordinasikan, mendistribusikan tugas, menyelia, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sehingga tugas dapat terlaksa-na sebagaimana mestinya.

2. Fungsi :

  • Merencanakan dan melaksanakan mutasi
  • Memverifikasi dokumen mutasi
  • Melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan
  • Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi
  • Meyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar operasional
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.