1. Tugas Pokok :

  • Membantu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiamelaksanakan suburusan pemerintahan di Bidang Pengadaan dan Informasi dengan cara merencanakan, mengoordi-nasikan, mendistribusikan tugas, membina, menyelia, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sehingga tugas dapat terlaksana secara berdayaguna dan berhasilguna.

2. Fungsi :

  • Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja BidangPengadaan dan Informasi Kepegawaian berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bi-dang Pengadaan dan Informasi berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyusunan formasi dan pengadaan ASN dan PPPK berdasarkan hasil analisa dan ke-mampuan daerah agar terwujud efektivitas kinerja pemerintahan di daerah.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengelolaan data dan sistim informasi kepegawaian dan pengembangan SDM di daerah sesuai prioritas dan kebutuhan dalam rangka tertib administrasi bidang tugas.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas fasilitasi lembaga profesi ASN di daerah sesuai peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk peningkatan kompetensi dan kinerja ASN daerah.
  • Menyelia pelaksanaan tugas Bidang Pengadaan dan Informasi dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang Pengadaan dan Informasi agar dapat berjalan efisien dan efektif
  • Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan in-stansi.
  • Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produk-tivitas kerja, pengembangan karier.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengadaan dan Informasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab