Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah  Kabupaten Kaimana. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber  Daya  Manusia Kabupaten Kaimana yang memiliki tugas pokok

membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan”.

Selain tugas pokok tersebut di atas, BKPSDM juga melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang Kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BKPSDM melaksanakan fungsi sebagai berikut: 

  1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan ; 
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan; dan 
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.