Penataan birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta otonomi daerah merupakan kekuatan yang besar bagi percepatan kemajuan pembangunan daerah, karena kemajuan daerah tidak hanya tergantung pada umur dan sumber daya alamnya saja tetapi juga sangat dipengaruhi oleh sumber daya pada manusianya. Oleh karena itu eksistensi kebijakan otonomi daerah yang di dalamnya memiliki makna desentralisasi urusan pemerintahan akan memberikan dampak pada perubahan sikap dan perilaku sumber daya manusia dan perubahan manajemen pemerintahan yang lebih mengkonsentrasikan pada pelayanan publik. Salah satu fokus perubahan yang akan mendukung terhadap perubahan manajemen pemerintahan yang baik khususnya di daerah adalah perubahan pada sistem dan pengelolaan kepegawaian. Sebaik apapun program pembangunan daerah yang telah tersusun dalam skala prioritas pembangunan di daerah tidak akan berhasil apabila pada sumber daya aparatur daerah tidak dilakukan penataan.

Badan Kepegawaian mempunyai tugas dan tanggung jawabnya untuk mengurusi administrasi kepegawaian pemerintahan kabupaten/ kota maupun pemerintah daerah propinsi. Hampir sebagian besar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini hanya berada di tingkat kabupaten/ kota sedangkan di tingkat provinsi banyak yang masih menggunakan biro yakni Biro kepegawain. Sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah kewenagan mengatur kepegawaian mulai dari rekrutmen sampai pensiun berada di kabupaten/ kota. Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada umumnya di dasarkan pada Peraturan Daerah masing-masing. Sebelum pelaksanaan otonomi daerah semua urusan kepegawaian berada di pemerintah pusat dan yang berada dipemerintah daerah hanya sebagai pelaksanaan administrasia kepegawaian dari kebijakan pemerintah pusat.

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaimana dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sebelum memiliki struktur organisasi berupa Badan tersendiri, BKD Kabupaten Kaimana pada mulanya merupakan Bagian Kepegawaian yang memiliki garis struktur organisasi di bawah Sekretariat Daerah. Struktur organsiasi tersebut berlangsung hingga pada tahun 2018 yang kemudian berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.

Badan Kepegawaian Daerah mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksanaan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sesuai dengan kedudukannya, Badan Kepegawaian Daerah memiliki fungsi perumus kebijaksanaan teknis di bidang kepegawaian serta memberikan layananan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten di bidang manajemen Kepegawaian Daerah.